Microsoft Dikalahkan Seorang Profesor


Ilustrasi (diolah/Ist.)

Seoul, Korea Selatan - Kali ini raksasa produsen software, Microsoft harus gigit jari setelah kalah dalam persidangan melawan seorang profesor Korea atas tuduhan pelanggaran hak paten. Padahal perseteruan keduanya telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun.

Pangkal perseteruan antara Profesor Lee Keung-hae, pengajar di Korea Aerospace University dengan Microsoft ini terkait penggunaan teknologi 'pengalih bahasa' (language switching) Korea dan Inggris di dalam MS Word. Lee mengklaim teknologi tersebut sama dengan teknologi yang telah dipatenkan dirinya.

Pengadilan telah menetapkan keputusannya. Alhasil, perusahaan asal Redmond ini pun harus membayar sejumlah uang sebagai kompensasi. Selain itu, Microsoft harus melenyapkan fitur 'pengalih bahasa' tersebut dari produk MS Word.

Jalan yang harus ditempuh Lee untuk memenangkan perkara ini cukup berliku, yakni dimulai pada tahun 2000. Awalnya, ia mengajukan gugatan pertama senilai 40 juta won atau sekitar Rp 385 juta, tapi gagal.

Microsoft justru balik menuntut Lee di tahun 2001 dan meminta pengadilan menyatakan bahwa teknologi tersebut belum dipatenkan. Namun, akhirnya jalan terjal Lee membuahkan hasil setelah pengadilan menyatakan bahwa hak paten tersebut telah dikantongi Lee

detikinet.com

0 Comments:

Post a Comment



TML/JavaScript

Template © by Abdul Munir